Kolektor biji timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Pulau Bangka, bernama Herwan alias He (44) ditangkap polisi. Atas perbuatannya, petugas sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 35 karung pasir timah seberat 1,2 ton.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 karung, dengan berat 1.226 kilogram," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (27/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jojo mengatakan, Herwan diamankan di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Dia diringkus Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.
Hasil penyelidikan, pasir timah yang ditimbun pelaku berasal dari lokasi tambang timah ilegal di kawasan Desa Tempilang. Saat dimintai izin, pelaku tak bisa menunjukan dokumen resmi.
"HE diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," tegasnya.
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, di wilayah Desa Tempilang saat ini masih marak pertambangan timah secara ilegal atau tak berizin. Lokasi ini merupakan wilayah hukum Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung.
Polisi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia tambang timah ilegal. Meskipun sebagian penambang hingga kolektor biji timah diringkus, pelaku tambang ilegal masih terus beroperasi.
Termasuk kasus kolektor biji timah ilegal yang sedang ditangani ini. Herwan ditangkap berdasarkan dari laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Babel. Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, usai mengambil atau membeli timah Herwan diringkus.
"Ada laporan masuk, tim kroscek dan kemudian diamankan. Selain pasir timah, barang bukti lain di antaranya timbangan dan buku catatan pembelian pasir timah," ujarnya.
Karena tak mampu menunjukkan dokumen resmi, Herwan digelandang ke Mapolda Bangka Belitung, bersama barang bukti. Dia telah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(csb/csb)