PR alias GR (62), pelaku pencurian dengan kekerasan di OKU Timur yang buron selama 14 tahun akhirnya ditangkap. Saat ini, petugas masih memburu tujuh rekan pelaku yang masih buron.
Aksi pencurian yang dilakukan PR terjadi di rumah korban Nengah Mudane (40) tepatnya Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur pada Rabu (13/7/2011) lalu.
Saat melakukan aksinya, pelaku beraksi bersama sembilan rekannya. Tiga pelaku sudah berhasil diamankan sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Menurut para pelaku, korban sedang memiliki uang sebesar Rp 600 juta sehingga merencanakan aksi curas itu," kata Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto Senin (10/2/2025).
Setelah merencanakan aksi curas tersebut, para pelaku berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, sambil menunggu tengah malam.
Sesampainya di depan rumah korban, para pelaku langsung mendobrak pintu dan mengikat tangan istri dan anak korban. Lanjutnya, para pelaku mengambil uang tunai Rp 30 juta, emas 4 Suku, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor milik korban.
"Saat tetangga korban hendak keluar, teman pelaku langsung menembak ke atas untuk menakuti warga. Kemudian para pelaku langsung pergi dan membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut," ujarnya.
Usai kejadian itu, korban langsung melapor pihak kepolisian. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap PR alias GR di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada Minggu (9/2/2025).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana," ujarnya.
(csb/csb)