Tiga penambang pasir timah ilegal di Bangka Barat (Babar) tertimbun tanah longsor. Satu penambang tewas ketika dilarikan ke rumah sakit.
Penambang timah ilegal yang tewas itu berinisial MA, warga Kecamatan Mentok, Babar. Sedangkan dua rekannya berinisial AB dan GA. Mereka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/5/2024). Tambang ilegal itu terletak di perkebunan sawit PT GSBL, Blok F29, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Babar mendapat laporan satu hari setelah kejadian. Tim turun memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Iya kita terima laporan, dan telah melaksanakan olah TKP pada Rabu (8/5/2024). Ada beberapa barang bukti yang kita amankan dari lokasi kejadian. Korban meninggal inisial MA," ujar AKP Ecky, Kamis (9/5/2024).
Polisi menyebut kawasan yang ditambang oleh korban dan dua rekanya merupakan daerah terlarang alias tak berizin. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan siapa pemilik tambang ilegal tersebut dan yang memberikan izin kepada mereka.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita tunggu beberapa hari ke depan perkembangannya," terang Ecky.
Kronologi Penambang Timah Ilegal Tertimbun Longsor
Ecky juga membeberkan kronologi tanah longsor tersebut. Menurutnya, saat kejadian ketiga korban sedang bekerja menambang timah.
"Korban saat itu sedang melakukan aktivitas penambangan. Tiba-tiba tanah di area tambang longsor dan menimpa korban," ungkapnya.
![]() |
Tanah longsor itu langsung menghantam bagian dada dan kepala korban. Peristiwa itu diketahui pekerja tambang lain dan ketiganya kemudian diselamatkan dengan cara ditarik. Mereka dilarikan ke RSUD Mentok, Babar.
"Saat dibawa ke rumah sakit, nyawa MA tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia. Untuk kedua korban lain, saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit Mentok dan Pangkalpinang," ujarnya.
Ecky kembali menegaskan lokasi tambang timah di perkebunan sawit HGU PT GSBL itu ilegal. Polisi juga menyebut tambang itu di luar IUP PT Timah.
"Adapun kegiatan penambangan tersebut diduga berada di luar IUP PT TIMAH dan tidak mengantongi izin," tutupnya.
(sun/dai)