Gerombolan Pengeroyok Pelajar hingga Tewas di Sleman Ditangkap, 2 Buron

Gerombolan Pengeroyok Pelajar hingga Tewas di Sleman Ditangkap, 2 Buron

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 12 Jun 2025 09:17 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pengeroyokan. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Pelajar di Sleman berinisial MTP (18) tewas usai dikeroyok sekelompok orang saat berada di angkringan. Lima pelaku ditangkap polisi, sementara dua lainnya masih buron.

Para pelaku pria inisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati, Sleman. Sementara dua lagi yakni DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Jogja.

"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujar Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pengeroyokan terjadi di angkringan yang berada di Jalan Monjali, Mlati, Sleman, pada Senin (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Hauzan mengatakan saat itu kedua korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.

Hal itu kemudian memancing kecurigaan para pelaku. Awalnya, para pelaku sudah meminta korban untuk membubarkan diri namun berakhir dengan penganiayaan. Tiga teman korban berhasil kabur.

ADVERTISEMENT

Korban tewas warga Condongcatur, Depok, Sleman. Sementara satu korban, pelajar inisial RS (16) mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Hauzan menyebut polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Termasuk motif para korban berkumpul di sekitar lokasi kejadian.

"Motif tindak pidana masih kami dalami sementara ini keterangan para saksi adalah bahwa ada perkumpulan para korban waktu itu di sekitar TKP yang kemudian mungkin memancing tanda tanya dari para pelaku," jelasnya.

Hauzan menyebut bahwa korban dikeroyok menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka lebam di muka dan badan.

"(Korban yang dirawat) Luka lebam muka, badan, itu yang terlihat kasat mata. (Sementara korban meninggal) Karena baru surat keterangan belum ada visum, belum dapat disimpulkan luka yang mana," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads