Reza Pahlevi (31), seorang petani di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Saat hendak ditangkap, ia mencoba kabur dan mengelabui polisi dengan bersembunyi di lokasi banjir.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, penangkapan terhadap Reza dilakukan di sebuah pondok yang sekitarnya sedang dilanda banjir itu berlangsung di wilayah SP 4 Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, pada Selasa (14/5) petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin tak menampik terkait penggerebekan yang heboh tersebut. Dia memastikan bahwa anggotanya dari Tim Bungkus yang melakukan penangkapan itu.
"Iya benar, emang anggota kita yang nangkap. Tim Bungkus kita yang nangkap di sana," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari laporan sejumlah masyarakat yang sudah lama resah dengan ulah Reza kerap mengedarkan sabu. Dan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Reza kembali bertransaksi menjual sabu di wilayah Desa Setia Marga.
"Dari informasi itulah kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku ini," katanya.
Setelah beberapa jam diselidiki, Reza yang diduga kabur karena sudah tahu bahwa dirinya menjadi target operasi polisi ternyata sengaja pergi ke arah lokasi yang sedang dilanda banjir tepatnya di kawasan SP4, dan bersembunyi di sebuah pondok.
"Kita yang tak mau kehilangan jejak pelaku terpaksa menerobos banjir di lokasi tersebut untuk menuju pondok diduga tempat pelaku bersembunyi. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku kaget dan tak melawan saat diamankan," katanya.
Setelah ditangkap, polisi kembali menggeledah pondok tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,73 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai Rp 360 ribu, 3 bal plastik klip bening ukuran kecil, 3 sekop pipet plastik, 2 pirek kaca dan tas selempang biru tua.
"Pelaku dan barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Muratara. Setelah diperiksa pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan atas ulahnya melakukan tindak pidana narkotika tersebut," jelasnya.
(dai/dai)