Penampakan Fiki Saat Bebas Usai Kasus Bunuh Begal Dihentikan

Jambi

Penampakan Fiki Saat Bebas Usai Kasus Bunuh Begal Dihentikan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 14 Mei 2024 22:00 WIB
Fiki tersangka pembunuh begal saat dibebaskan Polres Tanjab Barat.
Fiki tersangka pembunuh begal saat dibebaskan Polres Tanjab Barat. Foto: Dok. Polres Tanjung Jabung Barat
Tanjung Jabung Barat -

Fiki Harman Malawa (20) resmi dibebaskan Polres Tanjab Barat. Sebelumnya dia merupakan tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan terhadap begal yang menyerangnya. Begini penampakannya.

Dari foto yang diterima detikSumbagsel, Fiki langsung dibebaskan setelah selesai proses gelar perkara SP3 atau penghentian perkara. Dengan menggunakan jaket berwarna hitam, dia tampak menyalami penyidik Polres Tanjab Barat.

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi mengatakan gelar perkara SP3 itu dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (14/5/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tadi sudah gelar perkara SP3. Saudara Fiki sudah dibebaskan," ujarnya.

Amin mengatakan setelah penghentian perkara, Fiki langsung diserahkan ke pihak keluarganya yang sudah menyambut di Mapolres Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada pihak keluarganya yang hadir dan langsung diserahkan ke pihak keluarga," katanya.

Fiki dibebaskan usai polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Sebelumnya, dia disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

Ada dua fakta yang menguatkan bahwa Fiki ternyata adalah korban pembegalan. Antara lain bukti pemalakan dan HP yang sudah berada dalam penguasaan dua korban yang ternyata membegalnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ditemukan fakta bahwa Fiki saat kejadian itu dipalak oleh dua orang yang saat ini berstatus korban, yakni Muhammad Edo (19) yang meninggal dunia dibacok Fiki dan Hardi Al Akbar (24) yang saat ini telah pulih setelah sempat kritis dibacok Fiki.

"Fakta pertama yang kami temukan sebelum kejadian penganiayaan, kami mendapatkan bukti bahwa kedua korban ini melakukan pemalakan terhadap saudara FH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024).

Dia menjelaskan bukti terjadinya aksi pemalakan yang dilakukan Edo dan Hardi dikuatkan juga dengan adanya chat di antara mereka sebelum melakukan aksi pemalakan tersebut.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap H (Hardi) yang menjadi korban penganiayaan dan juga dibuktikan dari chatting antara saudara E (Edo) korban meninggal dunia. Jadi fakta ini tidak terbantahkan," ujarnya.

Saat pemalakan itu, kata Andri, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki yang saat itu tengah berboncengan motor dengan adiknya LH (16). Karena tidak uang, mereka kemudian mengambil handphone Fiki.

Handphone itu ternyata sudah berpindah tangan ke Hardi yang memalak Fiki. Handphone ditemukan oleh perawat klinik di ruang perawatan Hardi.

"Fakta kedua, dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu sudah berpindah dan ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi)," terangnya.

Lebih lanjut, saat aksi pemalakan itu sempat terjadi pergulatan antara Fiki dan Edo bersama Hardi. Saat itu, Edo memukuli LH yang merupakan adik Fiki. Hal itu membuat Fiki kesal dengan kembali melakukan perlawanan.

Selanjutnya, Edo mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di pinggang kanannya dan langsung mengayunkan ke leher Fiki. Namun, ayunan sajam itu berhasil ditangkis sehingga menyebabkan telapak tangan kiri Fiki terluka.

Fiki kemudian menerjang Edo hingga terjatuh. Lalu, dia mengambil sajam yang digunakannya untuk berkebun di dalam jok motor.

"Saat itu saudara FH menusukkan pisau ke perut saudara E," ujar Andri.

Edo langsung tak berdaya. Sedangkan Hardi masih terus melakukan perlawanan. Hal itu membuat Fiki menusukkan pisaunya ke rusuk kiri Hardi.

"Kemudian saudara H meminta bantuan temannya dan FH bersama adiknya kabur meninggalkan lokasi," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads