Perjalanan Kasus Fiki Habisi Begal, Jadi Tersangka hingga Dibebaskan

Jambi

Perjalanan Kasus Fiki Habisi Begal, Jadi Tersangka hingga Dibebaskan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 15 Mei 2024 10:00 WIB
Pria di Tanjab Barat jadi tersangka usai membunuh begal.
Fiki saat pers rilis kasus pembunuhan begal. Foto: (Istimewa)
Tanjung Jabung Barat -

Fikri Harman Malawa (20), pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh 1 dari 2 begal yang menyerangnya. Dia akhirnya dibebaskan setelah polisi mengungkap sederet fakta dalam kasus ini. Berikut perjalanan Fiki dari tersangka hingga akhirnya bebas.

Kasus ini berawal dari kejadian dugaan pembunuhan Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24) dibacok di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi kemudian menangkap Fiki atas dugaan pembunuhan pada Kamis (2/5/2024). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, awalnya Fiki sudah mengakui bahwa saat itu dirinya dibegal oleh kedua pria yang awalnya disebut korban itu. Namun, polisi tak langsung percaya tanpa bukti-bukti yang cukup.

"Masih kita dalami motifnya. Itu baru berdasarkan keterangan tersangka. Masih proses pemeriksaan saksi," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

12 Mei Polisi Rilis Fakta Baru

Dari pengakuan Fiki, polisi kemudian menyelidiki kebenarannya. Polres Tanjab Barat yang menangani kasus itu mendapat pendampingan asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi.

Pada Minggu (12/5/2024), polisi kemudian membeberkan fakta-fakta yang menguatkan bahwa Fiki memanglah korban begal. Dikuatkan dengan penyelidikan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri dan keterangan saksi ahli.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ditemukan fakta bahwa Fiki saat kejadian itu dipalak oleh dua orang yang saat ini berstatus korban, yakni Muhammad Edo (19) yang meninggal dunia dibacok Fiki dan Hardi Al Akbar (24) yang saat ini telah pulih setelah sempat kritis dibacok Fiki.

"Fakta pertama yang kami temukan sebelum kejadian penganiayaan, kami mendapatkan bukti bahwa kedua korban ini melakukan pemalakan terhadap saudara FH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024).

Dia menjelaskan bukti terjadinya aksi pemalakan yang dilakukan Edo dan Hardi dikuatkan juga dengan adanya chat di antara mereka sebelum melakukan aksi pemalakan tersebut.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap H (Hardi) yang menjadi korban penganiayaan dan juga dibuktikan dari chatting antara saudara E (Edo) korban meninggal dunia. Jadi fakta ini tidak terbantahkan," ujarnya.

Kronologi Pembegalan yang Buat Fiki Membela Diri

Saat pemalakan itu, kata Andri, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki yang saat itu tengah berboncengan motor dengan adiknya LH (16). Karena tidak uang, mereka mengambil handphone Fiki.

Handphone itu sudah berpindah tangan ke Hardi yang memalak Fiki. Handphone ditemukan oleh perawat klinik di ruang perawatan Hardi.

"Fakta kedua, dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang. Namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu sudah berpindah dan ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi)," terangnya.

Lebih lanjut, saat aksi pemalakan itu sempat terjadi pergulatan antara Fiki dan Edo bersama Hardi. Saat itu, Edo memukuli LH yang merupakan adik Fiki. Hal itu membuat Fiki kesal dengan kembali melakukan perlawanan.

Selanjutnya, Edo mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di pinggang kanannya dan langsung mengayunkan ke leher Fiki. Namun, ayunan sajam itu berhasil ditangkis sehingga menyebabkan telapak tangan kiri Fiki terluka.

Fiki kemudian menerjang Edo hingga terjatuh. Lalu, dia mengambil sajam yang digunakannya untuk berkebun di dalam jok motor.

"Saat itu saudara FH menusukkan pisau ke perut saudara E," ujar Andri.

Edo langsung tak berdaya. Sedangkan Hardi masih terus melakukan perlawanan. Hal itu membuat Fiki menusukkan pisaunya ke rusuk kiri Hardi.

"Kemudian saudara H meminta bantuan temannya dan FH bersama adiknya kabur meninggalkan lokasi," jelasnya.

Polisi Terapkan Pasal Pembelaan

Andri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Dalam hal ini, Fiki awalnya diterapkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut.

"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi," ungkapnya.

Fiki Akhirnya Dibebaskan

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan penyidik Polres Tanjab Barat hari ini menggelar perkara untuk penghentian atau SP3 kasus Fiki sekira pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 Penghentian proses penyidikan akan dihentikan. Karena perkara dihentikan maka tersangka dibebaskan," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads