3 Promotor Judi Online di Palembang Diringkus, 2 Masih Remaja

Sumatera Selatan

3 Promotor Judi Online di Palembang Diringkus, 2 Masih Remaja

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 07 Mei 2024 18:20 WIB
Subdit Siber Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga promotor judi online di Palembang pada Kamis (2/5/2024). Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Jumpa pers Polda Sumatera Selatan/Foto: Sabrina Adliyah/detikSumbagsel
Palembang -

Subdit Siber Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga promotor judi online di Palembang pada Kamis (2/5/2024). Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menjelaskan dua orang dengan inisial ADP (17) dan EA (17), merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami mengamankan tiga pelaku promotor judi di Palembang, Kamis (2/5/2024). Dua di antaranya ABH," ujar Hadi, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menyebutkan mereka tidak mengenal satu sama lain. Namun, mereka ditangkap di saat bersamaan dan dengan modus yang sama.

"Mereka tidak saling kenal. Ditangkap bersamaan dengan modus promosi judi online di akun Instagram yang memiliki belasan ribu pengikut. Situs judi online-nya juga berbeda-beda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hadi, ketiga pelaku sudah melakoni pekerjaan ilegal tersebut sejak dua hingga 3 bulan lalu. Mereka diupah Rp 1 juta hingga Rp 2,7 juta per bulan.

Atas tindakan tersebut, pelaku dewasa dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

"DD (pelaku dewasa) terancam hukuman 10 tahun penjara. Untuk dua ABH lainnya (ADP dan EA), kami pulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya.




(sun/mud)


Hide Ads