Modus Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal Beromzet Rp 5 Juta Per Hari

Sumatera Selatan

Modus Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal Beromzet Rp 5 Juta Per Hari

Achmad Rizqi - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 19:20 WIB
Polisi amankan 7 tersangka pelaku jual beli akun WhatsApp ilegal di Palembang.
Para tersangka jual beli akun WhatsApp ilegal (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polda Sumsel mengungkap modus kejahatan 7 tersangka jual beli akun WhatsApp ilegal menggunakan identitas orang lain. Omzet mencapai Rp 5 juta per hari.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni memperjual belikan akun WhatsApp dan melakukan pentransmisian konten judi online.

"Pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun whatsapp yang terhubung dan sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain kemudian dijual ke luar negeri," jelasnya saat rilis ungkap kasus, Selasa (20/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto juga menambahkan bahwa para pelaku dapat menjual sebanyak 50 ribu akun Whatsapp orang lain setiap hari dengan keuntungan sebesar 5 juta per hari.

"Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan 5 juta per hari," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sunarto menyebut pelaku dengan inisal NOF melakukan jual beli akun Whatsapp tersebut dengan salah satu pembeli yang berasal dari Cina dan melakukan transaksinya melalui sebuah bank digital berbasis aplikasi (Seabank).

Selain itu, kata dia, pelaku juga melakukan praktik judi online dengan membuat akun judi sebanyak 100 akun dan melakukan deposit saldo minimal 50 ribu per akun. Kemudian, membuat Whatsapp grup untuk membagikan situs judi onlinenya.

"Pelaku NOF yang merupakan otak kejahatan ini membuat lebih kurang 100 akun judi online dengan melakukan deposit saldo minimal 50 ribu per akun dan membuat Whatsapp grup yang berisikan 10 pelaku lainnya untuk membagikan situs judi online dan kode reveralnya," ungkapnya.

Setelah membagikan situs tersebut, kata dia, para pelaku pun memainkan slot judi secara bersamaan di situs yang dibagikan tersebut.

Sunarto mengungkapkan para pelaku mendapatkan keuntungan dari praktik judi ini dengan cara mengambil bonus dari situs judi online yang sudah dibagikan.

"Para pelaku mendapat keuntungan dari judi slot ini lewat promo bonus, bonus cashback dan turnover permainan judi slot yang sudah dibagikan tadi," jelasnya.

Bukan itu saja, pelaku juga mendapat keuntungan dari membeli dan menampung akun whatsapp dari para penjual dengan harga 3 ribu per akun dan menjualnya kembali ke pembeli dari luar negeri melalui aplikasi telegram sebesar 3.100 ribu per akun.

Sunarto menjelaskan 6 tersangka lainnya yang merupakan karyawan NOF ini diberi tugas untuk mengekstrak file zip ke akun Whatsapp yang sudah dibeli dengan mengubah file ke format txt dan kemudian diberikan kembali ke NOF.

"Ke-6 tersangka lainnya ini merupakan karyawan dari NOF yang sehari-hari bekerja mengekstrak file zip dari akun Whatsapp yang dibeli dan mengubahnya filenya ke format txt lalu kemudian diberikan lagi ke NOF, 6 tersangka ini juga mendapat upah 3 juta per bulan," sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mud/mud)


Hide Ads