Polda Sumsel menangkap 7 orang yang terlibat dalam tindak pidana siber di Palembang. Dua laki-laki dan lima perempuan itu menggunakan modus jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.
Otak dari komplotan ini sendiri adalah NOF (35). Dia merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Berawal dari Laporan Judi Online
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu (24/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya di sana ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp. Dicurigai aktivitas tersebut berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami polisi.
"Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa (30/4/2024).
Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain
Untuk melancarkan bisnis ilegal itu, para pelaku diduga memanfaatkan identitas orang lain. Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan, mereka diduga melakukan transmisi konten judi online.
"Pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dan sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian dijual ke luar negeri," ungkap Sunarto.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan NOF ditugasi untuk mengekstrak file ZIP ke akun WhatsApp yang diperjualbelikan. File itu diubah ke format TXT, kemudian dikembalikan ke NOF.
"Keenam tersangka lainnya ini merupakan karyawan dari NOF yang sehari-hari bekerja mengekstrak file ZIP dari akun WhatsApp yang dibeli dan mengubahnya filenya ke format TXT lalu kemudian diberikan lagi ke NOF, enam tersangka ini juga mendapat upah Rp 3 juta per bulan," kata dia.
Mampu Jual 50 Ribu Akun Sehari
Keuntungan yang diraup para pelaku terbilang cukup menggiurkan. Mereka mampu menjual hingga 50 ribu akun sehari ke pembeli di luar negeri, salah satunya China. Per akun dihargai Rp 3.100, keuntungan Rp 100. Total keuntungan yang bisa dikantongi mencapai Rp 5 juta per hari.
"Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan Rp 5juta per hari," katanya.
Transaksi dilakukan melalui bank digital berbasis aplikasi. Selain itu, para pelaku juga melakukan praktik judi online dengan membuat hingga 100 akun dan melakukan deposit saldo minimal Rp 50 ribu per akun. Dibuatlah grup WhatsApp untuk membagikan situs judi onlinenya.
"Pelaku NOF yang merupakan otak kejahatan ini membuat lebih kurang 100 akun judi online dengan melakukan deposit saldo minimal Rp 50 ribu per akun dan membuat Whatsapp grup yang berisikan 10 pelaku lainnya untuk membagikan situs judi online dan kode reveralnya," imbuhnya.
Pengakuan Otak Komplotan
NOF sebagai otak dari komplotan ini mengaku merekrut para karyawannya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu direkrut via telepon.
"Mereka tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung (Lahat), ada juga yang tetangga rumah (Sematang Borang). Semuanya direkrut via telepon," ungkap NOF kepada polisi, Selasa (30/4/2024).
Dia juga mengaku mempelajari modus-modus ini secara otodidak melalui media sosial video.
"Tidak ada yang mengajari. Saya belajar sendiri dari YouTube," sambungnya.
Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kombes Sunarto menyebutkan tindak pidana yang dilakukan para tersangka merupakan kejahatan yang cukup berbahaya. Mereka terancam kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliaran rupiah.
"Ini merupakan kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar," jelasnya.
(des/des)