Sidang Vonis Selebgram Adelia Ditunda, Hakim Belum Sepakat

Lampung

Sidang Vonis Selebgram Adelia Ditunda, Hakim Belum Sepakat

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 18:20 WIB
Selebgram Adelia Putri Salma di PN Tanjung Karang.
Selebgram Adelia Putri Salma di PN Tanjung Karang. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Sidang lanjutan terdakwa selebgram Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama beragendakan vonis hukuman ditunda. Majelis Hakim beralasan belum terjadi kesepakatan dalam putusan untuk Adelia.

"Sidang kita tunda sampai hari Rabu tanggal 15 Mei, dengan agenda kembali pembacaan putusan," kata Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (6/5/2024).

"Perlu disampaikan, bahwa majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka sidang putusan ditunda satu pekan ke depan," tambah Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan dituntut 7 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (28/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Eka.

Menurut dia, istri dari Kadafi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," lanjut Eka.

Mendengar tuntutan tersebut, Adelia Putri Salma akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelia Putri Salma menerima uang hasil bisnis narkoba suaminya yakni sebesar Rp 3,67 milyar. Uang tersebut beredar di 4 rekeningnya.

Dari penghasilan tersebut, Adelia menggunakan uang tersebut untuk dibelikan tas branded, mobil mewah, membangun rumah, membeli perhiasan serta membangun minimarket.




(des/des)


Hide Ads