Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Bui

Lampung

Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Bui

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 29 Mar 2024 11:30 WIB
Selebgram Adelia Putri dituntut 7 tahun bui di kasus jaringan narkoba
Selebgram Adelia Putri dituntut 7 tahun bui di kasus jaringan narkoba (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, dituntut 7 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (28/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Eka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Istri dari Kadafi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," lanjut Eka.

ADVERTISEMENT

Mendengar tuntutan tersebut, Adelia Putri Salma akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelia Putri Salma menerima uang hasil bisnis narkoba suaminya yakni sebesar Rp 3,67 milyar. Uang tersebut beredar di 4 rekeningnya.

Dari penghasilan tersebut, Adelia menggunakan uang tersebut untuk dibelikan tas branded, mobil mewah, membangun rumah, membeli perhiasan serta membangun minimarket.




(mud/mud)


Hide Ads