Duduk Perkara Adik Bunuh Kakak ODGJ di Muba

Sumatera Selatan

Duduk Perkara Adik Bunuh Kakak ODGJ di Muba

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 29 Apr 2024 21:00 WIB
Teguh, tersangka yang bunuh kakak kandung sendiri di Muba diamankan berikut barang bukti pisau.
Teguh yang membunuh kakak kandung di Muba/Foto: (Kolase Prima Syahbana/Dok. Polres Muba).
Musi Banyuasin -

Teguh (23) ditahan. Ia merupakan tersangka penikaman kakaknya yang ODGJ, Ledi (30) hingga tewas.

Peristiwa penikaman itu terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut usai memeriksa intensif Teguh di Mapolsek Sungai Keruh Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menjelaskan peristiwa yang terjadi di Dusun 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya pada Rabu (24/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB itu, berawal dari Ledi yang mengamuk merusak rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu bermula korban melakukan perusakan dengan cara melepaskan dinding rumah miliknya," kata Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/4/2024).

Melihat perusakan yang dilakukan korban, Teguh mencoba menegur korban. Korban yang ODGJ merasa tak senang ditegur pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kemudian marahlah korban ini ke pelaku. Untuk menghindari keributan, lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan berkumpul (nongkrong) dengan teman-temannya," terang Susianto.

Saat sedang asyik nongkrong tak jauh dari TKP, sekitar pukul 21.00 WIB, Teguh meminta rekannya kembali mengecek ke lokasi sekitar rumahnya untuk memastikan kondisi korban.

"Tak berselang lama rekan pelaku datang kembali dan mengabarkan bahwa rumahnya dan rumah korban sudah terbakar, mendengar kabar tersebut seketika pelaku langsung pulang dan mendapati benar bahwa rumahnya dan rumah pelaku yang bersebelahan dalam kondisi terbakar," katanya.

Pelaku berusaha memadamkan api di rumahnya dibantu warga sekitar. Usai api padam sekitar pukul 21.30 WIB, warga dan Teguh bergegas memadamkan api di rumah korban.

Korban dan pelaku bertemu di sana. Pelaku membawa sajam yang ia selipkan di pinggannya. Pelaku lalu menuju korban dan langsung menikamnya di bagian bahu belakang sebelah kir. Korban pun berlumuran darah.

"Saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya. Namun pada saat di depan rumahnya, korban terjatuh dan pelaku pun berlari (kabur) meninggalkan korban yang sudah terjatuh," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan saudara kandung terjadi di Musi Banyuasin. Seorang kakak bernama Ledi (30), yang mengidap gangguan kejiwaan (ODGJ) tewas terkapar depan rumahnya, usai ditikam adiknya yakni Teguh (23).

Setelah diimbau polisi, pada Jumat (26/4) pelaku menyerahkan diri didampingi keluarga dan orang tuanya ke Kades Jirak. Polisi lalu mengamankan pelaku.

"Pelaku Teguh sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek sungai keruh. Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP (pembunuhan), subsider pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Susianto.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads