Kasus saling lapor antara Aiptu FN dengan debt collector di Palembang terus diusut Polda Sumsel. Selain debt collector, RB dan BD ditetapkan tersangka. Terbaru, Polda Sumsel pun memastikan Aiptu FN telah resmi menjadi tersangka penganiayaan.
Kabar ditetapkannya FN menjadi tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
"Iya benar, yang bersangkutan (Aiptu FN) sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Kombes Narto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).
Menurut Sunarto, Aiptu FN awalnya dilaporkan debt collector karena melakukan penusukan pada Sabtu (23/3) lalu di halaman parkir salah satu mal di Palembang. Kemudian, pada Rabu (24/4) Aiptu FN sudah resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.
"Ditetapkan pada tangga 24 tadi," katanya.
Sebelumnya, dua orang debt collector yang berselisih dengan Aiptu FN, RB dan BD, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara.
"Setelah penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, keduanya atas nama RB dan BD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Yunar, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Setelah mangkir dua kali pemanggilan, RB dan BD dijemput oleh pihaknya di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit flash disk berisi video CCTV, 1 helai pakaian korban, dan 1 dokumen visum korban.
"Selain itu, mobil Toyota Avanza putih dengan nopol B 1919 DTT milik korban juga kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Simak Video "Video: Polisi Amankan 23 Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang"
(dai/dai)