Ogan Komering Ilir - Polda Sumsel menyita total 58 buaya muara dari 3 penangkaran ilegal di Ogan Komering Ilir. Ngerinya lagi, penangkaran itu ada di samping-samping rumah warga.
Sumatera Selatan
Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga

Polisi berhasil mengungkap penangkaran buaya muara ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumsel. Total ada 58 buaya yang ditangkar di 3 tempat yang berdekatan. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Buaya-buaya muara tersebut dipelihara oleh tiga warga Desa Terusan Laut. Yakni Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43). Ketiganya telah ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Salah satu tersangka, Sukarni, mengaku dititipi buaya-buaya itu oleh seseorang bernama Budiman sejak 2015. Budiman sendiri sudah meninggal, sehingga ketiga orang itu lanjut menangkar buaya-buaya tersebut. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah buaya-buaya tersebut ditangkar di sana untuk dijual atau untuk tujuan lain. Namun berdasarkan informasi dari tersangka, setiap buaya diberi nilai Rp 5.000 per sentimeter. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel