Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga

Sumatera Selatan

Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga

Welly Jasrial Tanjung, Dok. Polda Sumatera Selatan - detikSumbagsel
Jumat, 25 Agu 2023 15:02 WIB

Ogan Komering Ilir - Polda Sumsel menyita total 58 buaya muara dari 3 penangkaran ilegal di Ogan Komering Ilir. Ngerinya lagi, penangkaran itu ada di samping-samping rumah warga.

Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.

Polisi berhasil mengungkap penangkaran buaya muara ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumsel. Total ada 58 buaya yang ditangkar di 3 tempat yang berdekatan. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan

Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.

Buaya-buaya muara tersebut dipelihara oleh tiga warga Desa Terusan Laut. Yakni Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43). Ketiganya telah ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan

Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir

Salah satu tersangka, Sukarni, mengaku dititipi buaya-buaya itu oleh seseorang bernama Budiman sejak 2015. Budiman sendiri sudah meninggal, sehingga ketiga orang itu lanjut menangkar buaya-buaya tersebut. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan

Polda Sumsel menunjukkan foto-foto penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah buaya-buaya tersebut ditangkar di sana untuk dijual atau untuk tujuan lain. Namun berdasarkan informasi dari tersangka, setiap buaya diberi nilai Rp 5.000 per sentimeter. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom

Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga
Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga
Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga
Kondisi Penangkaran Ilegal 58 Buaya di Tengah Permukiman Warga

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads