Sebanyak dua orang debt collector yang berselisih dengan Aiptu FN, RB dan BD, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara.
"Setelah penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, keduanya atas nama RB dan BD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunar, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Setelah mangkir dua kali pemanggilan, RB dan BD dijemput oleh pihaknya di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit flash disk berisi video CCTV, 1 helai pakaian korban, dan 1 dokumen visum korban.
"Selain itu, mobil Toyota Avanza putih dengan nopol B 1919 DTT milik korban juga kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas tindak pidana tersebut, lanjutnya, pelaku terancam dikenai hukuman penjara selama 9 tahun. Hal itu sesuai pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.
Sementara itu, tambahnya, 10 orang debt collector lain yang terlibat saat kejadian masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Sepuluh orang lainnya masih dalam pencarian, statusnya sebagai saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.
Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan para debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
(des/des)