Mobil Pajero milik warga Lampung diadang oleh sekelompok debt collector saat berada di Mapolda Lampung. Mereka mengadang mobil itu bahkan sampai bermalam di lokasi. Tak terima, warga itu pun melapor ke Kapolda Lampung.
Kejadian ini dialami Ivin Aidiyan Firnandes. Ia bercerita, mobil fasilitas kantor yang dipinjam kakaknya dicegat saat digunakan suami kakaknya usai salat Jumat di RS Airan Raya, Jumat (26/9) lalu.
"Mobil itu dipakai suami kakak saya. Pulang dari salat Jumat dicegat debt collector, mereka mau ambil mobil, sempat ribut juga," kata Ivin, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menolak menyerahkan mobil, debt collector lalu mendatangkan personel Paminal Polda Lampung. Ivin dipanggil ke kantor polisi untuk dimediasi dengan para debt collector.
"Di ruang Paminal mereka bilang nggak ada kompromi, mobil harus mereka bawa. Kalau nggak, saya diancam dilaporkan dengan pasal 480 penggelapan," ungkapnya.
Karena Mediasi gagal, Ivin pun memutuskan untuk memindahkan barang-barangnya dari dalam mobil lalu meninggalkannya di halaman Mapolda Lampung.
Keesokan harinya, Ivin kembali mendapati mobil Pajero miliknya sudah diadang dari depan dan belakang oleh kendaraan debt collector.
"Mobil saya bahkan nggak bisa dikunci. Sampai Minggu pagi masih ada oknum itu di dalam mobil saya. Di halaman mapolda saja saya nggak merasa aman," ujarnya.
Ivin kemudian meminta bantuan pamannya untuk menghubungi Kapolda Lampung. Atas arahan kapolda, ia membuat laporan resmi ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
"Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi belakang sudah nggak ada, tapi yang di depan masih ada. Sampai hari ini saya belum bisa bawa keluar mobil saya," jelasnya.
Menurut Ivin, debt collector yang mengaku dari salah satu pembiayaan itu tidak pernah menunjukkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun pihak leasing.
"Mereka cuma bilang ditugaskan salah satu finance. Saya heran apa jam kerja (finance) sampai malam bahkan sampai nginap di kantor polisi," katanya.
Ia menuding para debt collector melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan.
"Kami sudah menerima laporan atas kasus tersebut, sejumlah saksi telah diminta keterangan. Kami juga masih mendalami peristiwa tersebut atas laporan perampasannya, jadi kami mendalami persampasan seperti apa yang dimaksud pelapor," katanya..
(csb/csb)