10 orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus Aiptu FN sedang dicari polisi. Mereka mangkir dari panggilan polisi dan berpotensi menjadi tersangka.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian menyampaikan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada 10 orang tersebut. Namun, mereka tak kunjung hadir.
"Sampai saat ini, kesepuluh orang itu sudah kami layangkan panggilan tetapi belum hadir," katanya dalam press release, Kamis (25/4/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, kesepuluh orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan, kalau memang perannya cukup, barang bukti cukup. Kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya
Selain itu leasing tempat debt collector tersebut, akan diproses dan didalami apakah terdapat kaitan dan peran dari leasing tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang dilaporkan dengan pasal perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN. Keduanya dibawa ke Polda Sumsel pada Selasa (23/4/2024) malam setelah mangkir panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan hal tersebut dan mengatakan, kedua debt collector dijemput di rumah masing-masing. Mereka sempat memenuhi panggilan pertama, tetapi tidak hadir pada panggilan kedua dan ketiga.
"Iya tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing. Dua kali panggilan saksi yang dilakukan penyidik keduanya tak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Sunarto, Rabu (24/4/2024).
Pria berinisial RB dan BD sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Diketahui, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu parkiran mal di Jalan POM XI Palembang.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mud/mud)