Kasus dugaan pelecehan pasien yang dilakukan oleh dokter YA di Persada Hospital, Malang, kembali memanas. Setelah sekian waktu bergulir, Dokter YA akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota.
Kehadiran Dokter YA ke kantor polisi menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret nama tenaga medis itu. Pemeriksaan ini diharapkan membuka jalan menuju kejelasan hukum bagi korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter YA:
1. Dokter YA Penuhi Panggilan Polisi
Polresta Malang Kota memanggil Dokter YA untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang terjadi di Persada Hospital pada akhir September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota mengagendakan pemanggilan terlapor hari ini," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
2. Diperiksa Jadi Saksi
Dokter YA dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan korban, seorang perempuan 31 tahun asal Bandung yang mengalami dugaan pelecehan saat menjalani perawatan medis.
"Pemanggilan sebagai saksi, atas laporan korban," tegas Yudi.
3. Dokter YA Hadir Didampingi Beberapa Orang
Dokter YA datang ke Mapolresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.48 WIB. Saat itu, ia mengenakan kemeja cokelat, topi, dan masker hitam, lalu berjalan menuju ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Ia didampingi beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
4. Kuasa Hukum Korban Minta Proses Segera
Kuasa hukum korban, QRA Satria Marwan, berharap penyidik bisa segera mendapatkan keterangan lengkap dari Dokter YA dan meminta agar proses ini tidak berlarut-larut.
"Kami juga berharap, proses ini tidak memakan waktu lama, dan terlapor dapat segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Satria.
5. Fakta Kasus Dinilai Sudah Jelas
Satria menegaskan, fakta-fakta yang ada sudah cukup kuat menunjukkan dugaan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap kliennya.
"Karena menurut kami fakta-fakta sudah jelas bahwa yang bersangkutan telah melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap klien kami," sambungnya.
6. Kondisi Psikis Korban Jadi Perhatian
Selain menuntut kejelasan hukum, Satria juga menyoroti pentingnya memikirkan kondisi psikologis korban yang terguncang akibat kejadian tersebut.
"Kita juga perlu memikirkan kondisi psikis korban yang pasti terganggu atas kejadian ini. Semoga keadilan dapat segera didapatkan oleh korban," pungkasnya.
(irb/hil)