Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 2 orang remaja di Palembang yang hendak tawuran. Saat diamankan, kedua tersangka sedang membawa senjata tajam yang diduga dipakai untuk tawuran.
Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Silaberanti, Lorong Satria, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Kamis (21/3/2024) pukul 01.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku diamankan saat unit Reserse Kriminal Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melakukan patroli ke tempat yang diduga sering terjadi aksi tawuran, pihak kepolisian berhasil menemukan sekelompok remaja yang saat itu sedang bersiap-siap untuk melakukan aksi tawuran," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
Ketika melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku beserta senjata tajam yang mereka bawa.
"Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku aksi tawuran yaitu M. Kaisar (19) dan SR (16) serta 2 senjata tajam mereka berjenis golok," ungkapnya.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 JO Undang-Undang nomor 1 tahun 1961.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Harryo mengimbau kepada masyarakat Palembang, khusus kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Ia mengaku tak segan-segan untuk menangkap bagi yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Saat ini kami sedang menggencarkan kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pengamanan bagi yang terlibat dalam aksi tawuran," tutupnya.
(dai/dai)