Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Palembang, Ajak Tawuran Usai Lebaran

Sumatera Selatan

Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Palembang, Ajak Tawuran Usai Lebaran

Zindi Marcella - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Apr 2024 10:30 WIB
5 dari 6 pelaku aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Firmansyah (15) tewas sudah diamankan pihak kepolisian.
Foto: 5 dari 6 pelaku aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Firmansyah (15) tewas sudah diamankan pihak kepolisian. (Zindi Marcella)
Palembang -

Sebanyak 5 dari 6 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Firmansyah (15), pemuda di Palembang tewas sudah diamankan polisi. Dari hasil pendalaman polisi, aksi pengeroyokan tersebut dipicu saling ejek.

Peristiwa tersebut sendiri terjadi di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (16/4/2024) pukul 02.10 WIB.

Kepada polisi, salah satu pelaku berinisial BP (16) menyebutkan pengeroyokan tersebut bermula dari saling ejek antara korban dan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya saya sedang bercanda dengan teman, tiba-tiba korban mengira saya mengejek ibunya dan saya diancam karena dia tidak terima," kata dia, Jumat(19/4/2024).

Ia mengatakan ancaman dari korban sempat terhenti, tetapi setelah Lebaran korban kembali menghubunginya.

ADVERTISEMENT

"Abis Lebaran dia (korban) nelpon ngajak tawuran. Saat itu saya tidak enak badan makanya tidak saya gubris," ujar dia.

Setelah tidak digubris pelaku mengaku keesokan harinya ia kembali ditelpon dan mengajak kembali tawuran, pelaku juga mengatakan jika ia mengajak beberapa teman begitupun dengan korban.

"Siang itu saya ditelpon lagi dan menerima ajakan tawurannya itu di malam hari, dan saya ajak 10 teman dia juga ajak sekitar 20 orang," katanya.

Setelah tawuran dan mengeroyok korban, para pelaku lari. Bahkan menurut pengakuan RB, dirinya tak tahu jika korban sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan pihaknya sudah menetapkan 6 orang menjadi tersangka atas kasus ini, namun ada satu pelaku masih berstatus DPO.

"Saat ini kami sudah mengamankan kelima pelaku yang masih berstatus pelajar yaitu MD (18), MRR (16), BP (16), MR (13) dan AF (17). Untuk tersangka A sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang kami cari keberadaannya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku yang sudah diamankan dikenakan dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads