MUI Lampung Nilai Kasus Komika Aulia Jadi Pelajaran agar Tak Singgung Agama

Lampung

MUI Lampung Nilai Kasus Komika Aulia Jadi Pelajaran agar Tak Singgung Agama

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 11 Des 2023 16:03 WIB
Komika Aulia Rakhman jadi tersangka penistaan agama
Foto: Dok: Polda Lampung
Bandar Lampung -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menilai penetapan tersangka dan proses hukum komika asal Lampung, Aulia Rakhman harus jadi pelajaran semua pihak. Penetapan status tersangka untuk Aulia Rakhman sudah dinilai tepat dan harus diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua MUI Provinsi Lampung, Prof. Mukri mengatakan apa yang dilakukan Polda Lampung dalam penetapan tersangka untuk Aulia Rakhman sudah tepat.

"Yang bersangkutan telah ditahan Polda Lampung dan itu sudah kewenangan polisi. Saya menilai sudah tepat, daripada nanti masyarakat pada ngamuk, nanti gaduh, itulah pentingnya negara adanya aparat penegak hukum," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh agar nanti masyarakat bisa menyampaikan kebebasan berbicara secara sopan tanpa menyinggung agama ataupun etnis tertentu.

"Yang dilakukan oleh yang bersangkutan, silahkan bercanda. Tapi jangan bercandain main-main dengan persoalan agama. Ini kan menyangkut keyakinan umat sekian miliar di muka bumi ini. Lagian dia ini kan agamanya Islam yah, ngapain gitu lho? Semua orang juga ngomong itu melecehkan, itu merendahkan, itu mengolok-olok tidak boleh seperti itu, agama itu kan sesuatu yang sakral yang suci, jadi akibatnya orang banyak tersinggung marah," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menyarankan agar semua komika atau profesi lain berkreasi untuk menghibur banyak orang namun tidak asal bicara, apalagi menghina Nabi Muhammad SAW. Namun jika sampai melecehkan atau menista agama, kata Mukri, sudah selayaknya harus mempertanggungjawabkan hal itu.

"Kalau masalah materi silahkan kemerdekaan kebebasan bicara, sepanjang itu tidak melanggar aturan, silahkan saja orang ngomong kan bebas, tapi dengan catatan apa yang diomongkan benar dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyinggung atau merusak tatanan dan melanggar hukum," lanjut Mukri.

Aulia Rakhman saat ini telah ditahan di Polda Lampung, dia dikenakan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.




(dai/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads