Pertamina mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena telah berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim Polda Sumsel melalui Subdit IV ini telah melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. ini juga merupakan salah satu sinergitas polda sumsel dan pertamina yang pastinya akan berimbas juga terhadap kenyamanan pelayanan kepada masyarakat," ujar Region Manager Retail Sales Sumbagsel Pertamina Patra Niaga Awan Raharjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Awan menegaskan bahwa penyaluran BBM dari Pertamina ke SPBU sangat mencukupi, akan tetapi akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hal tersebut dapat merugikan negara.
"Kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat ini menjadi terganggu, karena penyaluran BBM dari Pertamina ke SPBU sangat mencukupi bahkan kuota kita tahun ini jauh lebih besar daripada realisasi tahun kemarin. Sehingga kuota yang kita miliki ini sangat cukup," ujarnya.
"Akan tetapi jika penyaluran yang mencukupi ini kita terus salurkan ke SPBU, yang ternyata kurangnya itu bukan dikonsumsi oleh pihak-pihak yang berhak, tapi menyeberang kepada sektor yang tidak berhak, seperti sektor industri (pertambangan) sehingga ini tidak adil dan merugikan negara karna disfasilitas harga antara subsidi dan non subsidi sangat besar," sambungnya menegaskan.
Dia juga mengatakan Pertamina telah melakukan tindakan tegas berupa pembinaan terhadap lebih dari 100 SPBU. Untuk wilayah Sumsel sendiri di tahun ini sudah ada 13 SPBU yang di-skorsing penyaluran BBM subsidi.
"Pertamina tegas dalam melakukan pembinaan terhadap SPBU. Tahun lalu kami sudah melakukan pembinaan terhadap sekitar 120 SPBU berupa pengestopan sementara terhadap produk yang di salah gunakan biasanya solar atau pertalite. Untuk di Sumsel sampai tahun ini sudah ada 13 SPBU yang diberikan sanksi berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi," katanya.
Untuk operasional SPBU Talang Padang telah dihentikan sementara sejak tanggal 23 Maret sampai dengan investigasi berlanjut. Yang finalnya SPBU tersebut akan diberikan dua opsi yang pertama Pemutusan Hubungan Kerja (PHU), dan yang kedua pengolahannya diambil alih pertamina.
"Dua hari sejak penggerebekan yang dilanjutkan dengan investigasi bersama dengan tim Pertamina. Operasional SPBU sudah dihentikan (dibekukan) sejak tanggal 23 Maret sampai dengan investigasi berlanjut. Nanti finalnya hanya ada dua opsi. Satu, PHU. Dua, pengolahannya diambil alih Pertamina sehingga monitoring dan pengawasannya dari Pertamina," ujarnya.
Saat ini pelayanan BBM di wilayah tersebut dialihkan ke SPBU terdekat yakni SPBU Simpang Belimbing dan SPBU Niru.
"Lalu untuk pelayanan BBM bagi masyarakat yang berada di sekitar SPBU, karena SPBU dibekukan, jadi terdapat 2 SPBU yang dapat mem-back up operasional SPBU tersebut pertama SPBU Simpang Belimbing yang berjarak 4,5 kilometer, yang kedua SPBU Simpang Niru dengan jarak 3,4 kilometer,"
Lebih lanjut, Awan meminta masyarakat apabila mencurigai dan menemukan praktik kecurangan yang terjadi di lapangan agar dapat melapor melalui Pertamina Call Center 135.
Lima Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Sumsel menangkap dan menetapkan lima tersangka terkait kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Muara Enim. Yakni HDN (40), KNS (22), SPD (36), JS (34), dan HB (35).
Para tersangka melakukan praktik kecurangan dengan modus menggunakan mobil yang telah dimodifikasi lalu menyalurkan BBM Subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi.
"Untuk tugas kelima tersangka yakni HDN selaku pembeli BBM Subsidi (pemilik kendaraan), KNS sebagai sopir kendaraan, SPD sebagai operator SPBU, JS sebagai Manajer SPBU, dan HB sebagai pengawas lapangan," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)