Polisi Tangkap 2 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Mar 2025 06:00 WIB
Polres Muara Enim tangkap dua pelaku penambang batubara ilegal
Foto: Polres Muara Enim tangkap dua pelaku penambang batubara ilegal (Dok. Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam kasus tersebut, dua orang diamankan polisi pada Kamis (27/2/2025).

Adapun identitas dan perannya yakni, BS (31) sebagai operator alat berat ekskavator dan WA (42), pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku penambang ilegal batu bara di wilayah Kecamatan Lawang Kidul," kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jhoni, operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Jhoni menuturkan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka BS menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat ekskavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke dump truck," kata dia.

"Sementara itu, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kg) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kg seharga Rp 9.500 per karung. Ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 110 ribu per baket," sambungnya.

Jhoni menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat ekskavator warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel.

Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar bukti POK dari tambang ke stockpile, serta 5 ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," tuturnya.

Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya.

Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," imbaunya.




(dai/dai)


Hide Ads