Polisi Tangkap Penimbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi di Muara Enim

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap Penimbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi di Muara Enim

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 24 Mar 2025 19:20 WIB
Tersangka Indra Jaya pelaku penimbunan minyak BMM ilegal
Foto: Tersangka Indra Jaya pelaku penimbunan minyak BMM ilegal (Dok. Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 500 liter minyak merupakan BBM bersubsidi jenis solar.

Diketahui tersangka yang diamankan bernama Indra Jaya (33) warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap tanpa perlawan di rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang pada Senin (17/3).

Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan tersangka sudah ditahan di Polres Muara Enim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar penangkapan itu, tersangka Indra Jaya dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Muara Enim," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (24/3/2025).

Zakwan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, Pidsus diperintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dan menemukan 500 liter BBM subsidi yang disimpan dalam tiga drum berukuran 210 liter. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Zakwan menjelaskan modus tersangka menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan cara menimbun dan akan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

"Tersangka ini diduga dapat barang tersebut dari mobil BBM yang menjual, dia membeli solar tersebut Rp 7.000 kemudian akan dijual Rp 8000 perliter, tersangka sudah lima bulan melakukan bisnis tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.

Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.




(dai/dai)


Hide Ads