Pelaku spesialis pencurian sepeda motor di pasar tradisional Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap. Pelaku berinisial R (41) ditangkap di rumahnya di Jalan Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat, Prabumulih, Rabu (19/2/2025).
Dari tangan pelaku R, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT BG-2171-DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di dua pasar di Rambang Lubai, Muara Enim," kata Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP R Situmorang, Minggu (23/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian sepeda motor pertama terjadi pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Sepeda motor Honda Beat milik Susantiana (29) yang diparkir di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai, Muara Enim tiba-tiba hilang di parkiran saat ia hendak pulang dari pasar sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 13.30 WIB, korban tidak menemukan sepeda motornya lagi sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 28,6 juta," ujarnya.
Lalu, kasus kedua modus yang sama Korban, Novi Afriyanti (44), seorang petani yang tinggal di Dusun III, Desa Pagar Gunung, sedang berbelanja di pasar tradisional. Ia memarkirkan sepeda motor Honda BeAT BG-2171-DAJ tanpa kunci tambahan tanggal 1 Juli 2024.
"Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai," ujarnya.
Usai menerima laporan para korban, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku berinisial R (41) warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT BG-2171-DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(dai/dai)