Kif 'Tangan Kanan' Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

Lampung

Kif 'Tangan Kanan' Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 27 Feb 2024 17:16 WIB
Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif
Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif saat menjalani sidang vonis (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.

Vonis untuk Kif dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan.

"Bahwa perbuatan saudara merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatan saudara merusak secara masif," ujar Lingga di persidangan, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lingga juga menilai perbuatan Kif merupakan berdampak negatif secara luas. Untuk itu, lanjut dia, terdakwa pantas dijatuhi hukuman mati.

"Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati," tegas Lingga.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Rivaldo alias Kif dinilai tidak terdapat hal-hal yang bisa meringankan hukuman untuk dirinya.

Atas vonis ini, Kif menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menerima ataupun ingin mengajukan banding.

Sebelumnya, Rivaldo Miliandri G Silondae ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.

Pria yang memiliki julukan 'Kif' di jaringan ini, ditangkap di apartemen mewah miliknya di Johor Bahru sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia.

Dari keterangan polisi, Kif merupakan salah satu orang kepercayaan Fredy yang mengendalikan jaringan narkoba wilayah barat.




(mud/mud)


Hide Ads