Polisi meringkus bandar narkoba jenis sabu berinisial AM, warga Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. AM dibekuk lantaran kerap menjual sabu ke sopir truk batu bara.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo Iptu Deki mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Talang Silungko. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap satu tersangka di kediamannya pada 4 Maret lalu," kata Deki, Rabu (13/4/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Adapun total sabu yang diamankan seberat 28,6 gram.
"Sabu seberat 28,6 gram itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku," ujarnya.
Deki menambahkan setelah ditemukan adanya barang bukti sabu, AM langsung dibawa ke Mapolres Bungo. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap menjual sabu miliknya ke para sopir truk batu bara.
"Dari keterangan pelaku, pelaku menjual sabu-sabu tersebut ke orang di sekitar dusun dan sejumlah sopir truk batu bara," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah dijebloskan di sel tahanan Polres Bungo. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 12 sampai 20 tahun kurungan penjara.
(des/des)