2 Pengedar Narkoba di Bangka Barat Diringkus, Simpan Sabu dalam Popok

Bangka Belitung

2 Pengedar Narkoba di Bangka Barat Diringkus, Simpan Sabu dalam Popok

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 19:40 WIB
Dua pengedar sabu di Bangka Barat saat dihadirkan dalam rilis.
Dua pengedar sabu di Bangka Barat saat dihadirkan dalam rilis. (Foto: Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Dua pengedar narkoba di Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti 38,7 gram sabu.

Kedua pelaku yakni Suryanto alias Belande, nelayan asal Dusun I Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpangteritip, Babar. Kemudian, Buruh harian, Sigit Marwanto, asal Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Mereka ditangkap dari 2 lokasi dan kasus yang berbeda di Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah. Polisi yang mendapat laporan melaksanakan patroli hingga menggerebek rumah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka narkoba yang diringkus pertama kali adalah Belande. Dia ditangkap Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat di rumahnya di Gang Kane, Kelurahan Sungai Baru, Mentok, Rabu (28/2).

"Penggeledahan di rumah Suryanto alias Belande, kami berhasil mengamankan 50 paket sabu siap edar seberat 13,3 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo di Mapolres saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Budi, barang haram itu disembunyikan di pampres bayi. Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang akan diedarkan di wilayah Muntok.

"Posisinya digantung di sepeda motor. Sabu itu disimpan di dalam popok bayi (mengelabui petugas). Sisanya di 2 kotak rokok yang dipegang pelaku," tegasnya.

Selain sebu dari tangan pelaku juga diamankan, HP dan motor. Polisi masih mendalami asal usul sabu yang disimpan pelaku. Sabu-sabu itu dijual pelaku per paket dari harga Rp 250-500 ribu.

Sedangkan untuk tersangka buruh harian, Sigit Marwanto, asal Kota Pangkalpinang diringkus di kontrakan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, di hari yang sama. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 62 paket sabu seberat 25,40 gram.

Kontrakan Sigit dilaporkan warga karena dijadikan sarang peredaran barang haram. Polisi melakuan penyelidikan, saat digerebek dan disaksikan RT setempat polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

"Saat digeledah disaksikan RT setempat, ditemukanlah satu paket plastik klip ukuran besar berisikan 62 paket plastik sabu-sabu," ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbang digital, HP, 3 bal plastik bening, sedotan, korek api dan barang bukit lainnya. Kepada polisi, pelaku nekat menjual sabu karena tehimput ekonomi.

Kedua tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.




(csb/csb)


Hide Ads