Tak Terima Ditegur Geber Motor, Zainal Pukul Kepala Warga Pakai Helm

Jambi

Tak Terima Ditegur Geber Motor, Zainal Pukul Kepala Warga Pakai Helm

Dimas - detikSumbagsel
Rabu, 06 Mar 2024 18:21 WIB
Kondisi korban yang mengalami luka robek akibat dipukul Zainal pakai helm.
Kondisi korban yang mengalami luka robek akibat dipukul Zainal pakai helm. (Dok Polsek Jambi Selatan)
Jambi -

Zainal Murtadho (19), warga Kota Jambi, diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial A (42). Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak terima ditegur saat menggeber motornya. Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di salah satu warung pecel lele di Jalan Lingkar Selatan, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (31/1/2024) malam. Saat kejadian, korban sedang makan di warung tersebut bersama temannya.

"Saat itu korban sedang pesan makanan dengan temannya di warung pecel lele. Tiba-tiba ada seseorang menggeber motor, yang membuat teman korban terkejut dan mengeluarkan kata kotor," kata Panit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Sadeli, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Sadeli, saat teman korban mengeluarkan kata kotor, pelaku tidak terima. Zainal langsung menghampiri warung pecel lele tersebut.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung melepas helm dan memukulkan ke kepala korban hingga membuat kepala A mengalami luka robek.

ADVERTISEMENT

"Dia lepas helmnya, langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan korban jatuh ke tanah yang berbatu kerikil mengakibatkan luka-luka di wajah," jelasnya.

Namun, pelaku rupanya salah sasaran. Karena korban yang dipukul itu, tidak menegur pelaku dan yang mengumpat-umpat pelaku adalah teman korban.

"Pelaku mengira korban yang mengucap kata-kata kotor tadi. Untuk pelaku dan korban ini tidak saling kenal," ujarnya.

Usai kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian sektor Jambi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada 24 Februari kemarin," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads