Sepasang kekasih di Kota Jambi, berinisial D (29) dan A (27) diamankan polisi usai kompak menjadi pengedar sabu. Dari keduanya, polisi menyita 153 gram sabu siap edar.
Keduanya diamankan di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Februari 2024 lalu. Mereka diamankan dalam satu rumah tersebut.
"Mereka ini pasangan tapi belum berstatus suami istri," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Selasa (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, penangkapan sejoli berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap kedua sejoli itu.
Di TKP pasangan tersebut diamankan, polisi menemukan 3 paket sabu usai dilakukan penggeledahan. Ketiga paket yang ditemukan sudah siap edar untuk dijual ke para pengguna narkotika.
"Untuk barang bukti sabu yang kami amankan ada 1,16 gram, 101 gram, dan 51 gram, sehingga jika ditotalkan mencapai 153 gram," jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi, kata Eko, sejoli itu belum lama menjadi pengedar sabu. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Kedua pelaku ini perannya sebagai pengedar. Pengakuannya satu kali menjadi pengedar," ujarnya.
Saat ini, sejoli itu mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Keduanya akan disangkakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(csb/csb)