Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Jambi, Tablet Mengandung Sabu

Jambi

Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Jambi, Tablet Mengandung Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 13 Feb 2024 21:30 WIB
Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan menunjukkan barang bukti tablet mengandung sabu.
Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan menunjukkan barang bukti tablet mengandung sabu. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Diresktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap modus baru peredaran narkotika. Polisi menemukan tablet mengandung sabu atau metamphetamine.

Wadirnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menyita 520 narkotika berbentuk tablet. Tersangkanya ialah RS (52), warga Jalan Pancakarya, Jambi Timur, Kota Jambi.

"Ini merupakan modus baru di mana tablet mengandung metamphetamine bukan ekstasi," katanya, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan saat dilakukan penangkapan, polisi sempat terkecoh karena barang butki tablet tersebut lolos uji ekstasi. Namun, saat dilakukan pengecekan di Laboratorium Forensik Polri didapatkan hasil kandungan narkotika.

"Ini sangat langka, karena pil ini biasanya mengandung amphetamine tapi malah mengandung metamphetamine yang biasa terkandung di dalam sabu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tablet yang mengandung sabu itu berwarna biru terang. Hasil, pemeriksaan laboratorium mengandung komposisi tunggal metamphetamine.

Dia menceritakan, kronologi penangkapan pelaku berawal adanya informasi masuknya narkoba ke Jambi.

Setelah diseldiki, lanjutnya, Tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, di Jalan Citra Raya City, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

"Hasil penggeledahan, anggota menemukan 520 butir tablet. Barang ini dari luar masuk dari luar Kepri, ke Jambi. Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di Jambi," jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(csb/csb)


Hide Ads