Sudah 3 Hari, Semburan Api Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Belum Padam

Jambi

Sudah 3 Hari, Semburan Api Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Belum Padam

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 12 Feb 2024 21:00 WIB
Penampakan kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura, Batanghari, Jambi.
Penampakan kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura, Batanghari, Jambi. (Dok Polres Batanghari)
Batanghari -

Semburan api dari ledakan sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Jambi, masih menyala. Terhitung sudah 3 hari kebakaran berlangsung, sejak dilaporkan meledak pada Jumat (9/2/2024) malam.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto membenarkan bahwa saat ini api masih menyala. Ia menyebut Tim Pertamina Jambi masih melakukan upaya pemadaman.

"Belum padam. Pemadaman kita koordinasi dengan Pertamina," katanya, Senin (12/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemadaman dilakukan dengan teknik khusus oleh Pertamina. Hal ini lantaran sebelum dilaporkan terbakar, diketahui sempat keluar gas yang menimbulkan percikan api.

"Saat ini masih tunggu Pertamina karena mereka yang punya alat dan keahlian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kebakaran itu juga membakar lahan sekitar area pengeboran sumur minyak. Terhitung sekitar 10 hektare lahan terbakar akibat kejadian tersebut.

Bambang mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka ialah melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak illegal dengan menggunakan alat rig pengeboran tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

"Sekira pukul 18.00 WIB, pada Jumat (9/2/2024), ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar saudara DE tidak melakukan kegiatan karena hari mulai gelap (malam) yang mana gas akan berkumpul di bawah atau sekitar," jelasnya.

Nahasnya, ketika melakukan kegiatan pengeboran terjadi percikan api yang menyebabkan kebakaran.

"Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga pekerja sebagai tersangka akibat kebakaran sumur minyak ilegal itu. Ketiga tersangka itu yakni DE (30), meninggal dunia saat kebakaran, DH (31), dan ER (22).

Sementara, polisi masih memburu pemilik sumur minyak ilegal yang menjadi pemodal aktivitas ekploitasi tersebut. "Saat ini untuk pemilik sumur masih dalam penyelidikan," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads