Polisi masih memburu pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (9/2/2024) malam. Dalam kasus ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni DE (30), meninggal dunia saat kebakaran. Selanjutnya, DH (31) dan ER (22). Para tersangka ini merupakan pekerja yang beraktivitas saat pengeboran sumur minyak.
"Saat ini untuk pemilik sumur masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Sabtu (9/2/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Batanghari dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Benar, ada tiga orang pekerja yang kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dijelaskan Bambang, tiga pekerja itu berperan sebagai operator penambangan sumur minyak ilegal tersebut yang mengakibatkan terjadinya ledakan hingga kebakaran.
"Tiga pekerja yang menjadi tersangka termasuk satu orang korban yang meninggal dunia," ujarnya.
Api Belum Padam
Bambang mengatakan, hingga Sabtu malam api masih menyala di titik sumur minyak tersebut. Pihak kepolisian masih di lokasi melakukan pengamanan.
"Iya, untuk api masih menyala," ungkapnya.
Bambang menerangkan saat proses pemadaman dibantu oleh Pertamina. Proses pemadaman tersebut juga tidak sembarangan, karena pihak Pertamina akan melakukan pengecekan lokasi dan mempelajari proses pemadaman sumur minyak tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan Pertamina. Pihak Pertamina Akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mempelajari cara pemadaman," ujarnya.
Dia juga menyebut, proses pemadaman juga dibantu BPBD Batanghari, karena dikhawatirkan semburan api dapat membakar lahan di sekitaranya.
"Luas lahan di lokasi yang terbakar itu sekitar 10 hektare," katanya.
(csb/csb)