Bripka Alex yang Tabrak Pelajar di Lubuklinggau hingga Tewas Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Bripka Alex yang Tabrak Pelajar di Lubuklinggau hingga Tewas Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jan 2024 16:41 WIB
Polisi olah TKP kecelakaan pelajar SMP tewas ditabrak mobil polisi.
Foto: Polisi olah TKP kecelakaan pelajar ditabrak mobil Bripka Alex. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polres Lubuklinggau resmi menetapkan Bripka Alexander, oknum personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang menabrak pemotor pelajar SMP hingga tewas menjadi tersangka. Saat ini, Bripka Alex pun ditahan dan terancam 6 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan usai pihaknya melakukan gelar perkara di kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, berdasarkan hasil gelar perkara ya seperti itu (Bripka Alex sudah ditetapkan tersangka)," kata Agus dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/1/2023).

Polres Lubuklinggau, katanya, tak pandang bulu meski Alex diketahui merupakan seorang anggota Polri aktif. Menurutnya, saat ini terhadap Alex juga sudah dilakukan penahanan di sel mapolres.

ADVERTISEMENT

"Iya, (Bripka Alex) langsung ditahan," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut Bripka Alex telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2,3 dan 4.

Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 12 juta.

"Iya, ancaman hukumannya kurungan 6 tahun penjara atas denda 12 juta," jelasnya.

Sebelumnya, dalam mengusut kasus itu polisi sudah memeriksa dua saksi. Dalam kejadian itu Bripka Alexander menabrak pemotor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan hingga membuat seorang pelajar tewas.

"Sejauh ini sudah ada dua saksi yang diperiksa. Untuk saksi mata yang melihat kejadian langsung belum ada karena saat (kejadian) itu hujan," kata Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan kepada detikSumbagsel, Jumat (19/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut antara motor pelajar SMP melawan mobil Jazz putih yang dikemudikan oknum anggota Polri terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemotor yang ditabrak, satu tewas dan satu luka ringan hingga harus dilarikan di rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun kendaraan yang terlibat laka, yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Menurutnya, keduanya korban diduga hendak berangkat sekolah. Sementara Bripka Alex hendak berangkat kerja ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Kejadian tersebut, katanya, terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.

"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Kedua barang bukti tersebut sudah diamankan. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads