Aceng Simpan 3 Kg Ganja di Rumah, Kini Ditahan Polisi

Bangka Belitung

Aceng Simpan 3 Kg Ganja di Rumah, Kini Ditahan Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jan 2024 16:00 WIB
Polisi amankan Aceng karena simpan ganja 3 kg di rumahnya.
Foto: Polisi amankan Aceng karena simpan ganja 3 kg di rumahnya. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Aceng (27) pemuda pengangguran di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka diringkus polisi. Dia diamankan karena menyimpan 3 kilogram ganja di rumahnya.

"AR alias Aceng diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 3.190 gram," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/2024).

Bisnis ganja itu telah ditekuni Aceng sejak tahun 2023 kemarin. Bisnisnya terbongkar dan dihentikan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel menggerebek dua rumah di Kota Pangkalpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKP pertama, di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Di sana polisi menyita 2 paket kecil sabu yang telah dipesan.

"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang. Saat diperiksa anggota menemukan 2 paket plastik kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di tas," sebut Jojo.

ADVERTISEMENT

Polisi melakukan pengembangan, di Jalan Gandaria 1, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Rumah tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan ganja dalam jumlah besar.

"Di TKP kedua, tim kembali menyita narkoba jenis ganja 2 paket besar, 11 paket sedang dan 20 paket kecil serta 1 unit timbangan digital yang disimpan di 2 tas secara terpisah," ungkapnya.

Pelaku mengaku bisnis daun haram itu terpaksa dilakoni karena tak memiliki pekerjaan tetap. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk asal usul daun haram yang ditemukan di rumah pelaku.

"Pelaku mengakui ganja yang disimpan adalah miliknya. Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan,"sambung Jojo.

Akibat nekat menjual ganja, pelaku akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Babel. Aceng dijerat Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads