Kemenkumham Jambi Takkan Beri Bantuan Hukum untuk Sipir Bawa 52 Kg Sabu

Jambi

Kemenkumham Jambi Takkan Beri Bantuan Hukum untuk Sipir Bawa 52 Kg Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 08:00 WIB
Kepala Kemenkumham Jambi M Adnan
Foto: Dok. Kemenkumham Jambi
Jambi -

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi, M Adnan buka suara terkait adanya oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi yang terlibat peredaran 52 kilogram sabu. Kemenkumham Jambi memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum sipir bernama M Afiful Akbar Mangguna alias Afif (27) yang sebelumnya diamankan Polresta Jambi.

Adnan mengaku prihatin atas kejadian itu. Pihaknya akan mendukung proses penegakan hukum terhadap oknum sipir itu.

"Tentu saja terkait hal ini, saya atas nama pimpinan sangat prihatin bahwa ada oknum yang telah melakukan hal seperti itu. Oleh karenanya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian," kata Adnan, Rabu (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan menuturkan persoalan yang menyangkut status kepegawaiannya oknum sipir itu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi berat yang menanti itu ialah berupa pemecetan

"Bisa dilakukan pemecatan atau tindakan lain yang mungkin lebih berat dari itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan Kemenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap sipir yang akrab disapa Afif itu. Hal ini lantaran tindakan yang dilakukan sangat jelas tidak sejalan dengan komitmen Kemenkumham dalam rangka pemberantasan narkoba.

"Saya pastikan Kemenkumham Jambi tidak memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Adnan juga telah memerintahkan Divisi Permasyarakatan untuk menelusuri secara internal keterlibatan pegawai lain maupun narapidana yang ada di Lapas.

"Kami sudah perintahkan untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum-oknum pegawai lain maupun warga binaan itu sendiri. Beberapa waktu yang lalu, kita sudah lakukan namun belum ada indikasi adanya keterlibatan pegawai lain dan napi lain," tuturnya.

Di samping itu, kata Adnan, jika dari penelusuran internal ada lagi pegawai yang terlibat, maka pihak tidak segan akan memproses kepegawaiannya maupun secara tindak pidananya.

"Kalau memang ada terjadi indikasi dan ada tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," sambungnya..

Atas kejadian ini pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peningkatan dan pengendalian tugas di bidang permasyarakatan di wilayah Jambi.

"Kami akan melakukan peningkatan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap rutan dan lapas yang ada di wilayah Jambi. Teutama peningkatan pengendalian tugas dan fungsi permasyarakatan yang sesungguhnya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menggagalkan peredaran 52 kilogram sabu jaringan internasional. Seorang sipir Lapas Kelas IIA Jambi bernama M. Afiful Akbar Magguna (27) diamankan polisi.

"Total 2 tersangka salah satunya oknum pegawai Lapas inisial MA. Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 kilogram sabu," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko, Jumat (12/1/2024).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads