Alamsyah (28), warga Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dianiaya pakai parang oleh JA (17). Akibatnya, Alamsyah mengalami luka pada bagian punggungnya dan kini pelaku berhasil diamankan polisi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun IV Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku penganiayaan berinisial JAS (17) terhadap korban Alamsyah.
"Pelaku masih di bawah umur, inisialnya JAS. Reskrim Polsek Babat Supat mengamankan pelaku pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Bondan menerangkan, pelaku JAS diciduk polisi karena sudah menganiaya Alamsyah dengan parang hingga korban luka di bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kronologisnya, kata dia, bermula saat korban dipanggil Rendi untuk menemui orang tua tersangka di Dusun IV Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban ini dituduh mengambil kunci mobil orang tua tersangka.
"Setelah itu korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka, dan pada saat korban ingin menjelaskan kepada orang tua tersangka ini tiba-tiba dari belakang, tersangka langsung membacok (menganiaya dengan sajam) sebanyak 1 kali," kata dia.
Penganiayaan itu membuat bagian punggung belakang korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah serta mendapat 5 jahitan.
Setelah dirawat di rumah sakit, korban akhirnya melapor ke Polsek Babat Supat atas aksi tersangka tersebut.
"Sekarang pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.
(dai/dai)