Kesal Tak Dipinjami Motor, Tegar Pukul Kepala Tetangga dengan Kunci Roda

Sumatera Selatan

Kesal Tak Dipinjami Motor, Tegar Pukul Kepala Tetangga dengan Kunci Roda

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jan 2024 14:01 WIB
Tegar aniaya tetangga gegara tak dipinjami motor.
Foto: Tegar pukul kepala tetangga dengan kunci roda karena kesal tak dipinjami motor (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Pemuda di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Tegar (22) nekat memukul kepala tetangganya Wadi (31) dengan kunci roda hingga pecah. Pelaku nekat melakukan itu karena kesal tidak dipinjami motor oleh korban.

Peristiwa nahas yang dialami Wadi terjadi di Jalan Lingkar Randik Kelurahan Kayuara, Sekayu, pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat kejadian nahas itu, kepala Wadi pun pecah hingga mengalami luka robek di bagian dagu. Wadi yang tak terima lalu melaporkan Tegar ke polisi.

Setelah sebulan buron, Tegar akhirnya ditangkap polisi tidak jauh dari kediamannya Balai Agung, Sekayu, Kamis (4/1/2023).

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, berdasarkan laporan Wadi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah sekitar satu bulan buron, Tegar akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis tanpa perlawanan.

"Iya benar, pelaku penganiayaan menggunakan kunci roda tersebut sudah ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Sekayu," katanya di konfirmasi detikSumbagsel, Kamis.

Dia menceritakan, peristiwa penganiayaan bermula ketika Tegar yang merupakan warga warga Balai Agung, Sekayu itu, awalnya mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud hendak meminjam motor milik korban. Namun, lanjutnya, Wadi menolaknya hingga terjadilah peristiwa itu.

"Saat pelaku hendak meminjam motor korban di sana (TKP), korban menolak meminjamkan. Atas penolakan itu, pelaku tersinggung dan mengambil kunci roda lalu dia memukul korban di bagian kepala hingga dagu korban juga mengalami luka robek," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku kabur melarikan diri. Sedangkan korban yang sudah mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selama satu bulan kabur, polisi terus menyelidiki keberadaan Tegar. Alhasil, pada Selasa (2/1/2024) polisi pun mengendus keberadaan Tegar yang diinformasikan sedang bersembunyi tak jauh dari kediamannya. Setelah itu, petugas baru berhasil menangkapnya pada Kamis.

"Dari informasi itu, anggota pun berupaya mengatur siasat agar Tegar tak kembali kabur saat dilakukan penyergapan," terangnya.

Selanjutnya, setelah mengatur strategi tim Unit Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak menuju persembunyian Tegar di kawasan Balai Agung. Tegar akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui jika penganiayaan itu terjadi karena dia tersinggung tak dipinjamkan korban motor saat dia berusaha untuk meminjamnya. Dia kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads