Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduruan diri dilakukan usai Agus menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana hibah KONI Lampung.
Pengunduran diri Agus disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
"Minggu lalu Pak Agus telah melaporkan ke saya atas pengunduran dirinya. Kami juga sudah rapat dengan asisten, inspektur serta lainnya membahas hal ini," kata dia, Rabu (3/1/2024).
Menurut Fahrizal, pengunduran Agus karena ingin berfokus menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.
"Yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan itu, hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," jelasnya.
Meski begitu, hingga kini Agus Nompitu belum melayangkan secara resmi surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
"Belum, yang bersangkutan baru sebatas lisan. Kami masih menunggu surat resminya," tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya yakni Agus Nompitu serta FN.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 2,57 miliar dari total anggaran Rp 60 miliar.
(mud/mud)