Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang menjadi tersangka pada kasus korupsi di KONI Lampung. Dalam kasus ini, total kerugian negara yang dikorupsikan sebesar Rp 2,57 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam kegiatan rilis capaian akhir tahun 2023.
"Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Meski begitu, dia enggan menjelaskan identitas kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya belum bisa menyampaikan identitasnya, nanti saja tunggu tahap kedua. Penanganannya sudah masuk ke penyidikan khusus," jelasnya.
Dia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan terus berjalan mengingat proses penyelidikan yang dilakukan telah berjalan 3 tahun sejak 2021.
Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 60 miliar, Kejati Lampung sempat terkendala proses perhitungan kerugian negara oleh BPK Lampung.
Kejati akhirnya memutuskan melibatkan audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diketahui terdapat kerugian negara Rp. 2,57 miliar.
(csb/csb)