Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada ratusan bilik suara di Kabupaten Lampung Utara rusak. Tercatat 140 bilik suara rusak dan tak bisa digunakan untuk pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan kerusakan bilik suara ditemukan di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Ada temuan bilik suara yang rusak di beberapa Kabupaten/Kota, memang yang paling banyak itu di Kabupaten Lampung Utara," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (2/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskardo menjelaskan, di Kabupaten Lampung Utara ada sebanyak 140 bilik yang rusak disusul wilayah lainnya.
"140 bilik suara di Kabupaten Lampung Utara rusak, kemudian di Kabupaten Pesawaran ada 1, Tulang Bawang Barat ada 3, Kabupaten Mesuji ada 1 dan Lampung Timur ada 6 yang rusak," jelasnya.
Menurut Iskardo, kerusakan pada bilik suara disebabkan pada saat proses pengiriman karena tertumpuk barang lainnya di ekspedisi.
"Bahannnya kan dari duplek jadi memang mudah rusak. Kalau bahan kaleng mungkin masih aman, ini kerusakan pada proses pengiriman saat di ekspedisinya," tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, untuk kerusakan bilik suara telah dilaporkan ke KPU pusat untuk segera diganti agar tidak menghambat pada saat proses pencoblosan.
"Sudah kita laporkan ke pusat biar segera digantikan. Ini kan waktu masih panjang, jadi masih bisa keburu agar tidak mengganggu proses pencoblosan pada pemilu nanti," tandasnya.
(dai/dai)