Sidang Minyak Ilegal, Hakim Sindir Saksi Polisi: Sesekali Tangkap Bosnya!

Sumatera Selatan

Sidang Minyak Ilegal, Hakim Sindir Saksi Polisi: Sesekali Tangkap Bosnya!

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 22 Des 2023 08:40 WIB
Saksi, anggota Polisi Ricky saat Jalani Sidang  perkara pengangkutan minyak ilegal jenis solar sebanyak 10 ribu liter.
Foto: Irawan
Palembang -

Terdakwa Welson Ediyanto menjalani sidang perkara pengangkutan minyak ilegal jenis solar sebanyak 10 ribu liter ke Provinsi Lampung. Siang tersebut dengan agenda keterangan saksi dari anggota polisi.

Sidang perkara pengangkutan BBM ilegal itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/12/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dengan JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar, Majelis Hakim memberi sindiran kepada saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pitriadi menyentil agar polisi bisa mengusut tuntas dan menangkap bos BBM ilegal, bukan hanya sopirnya saja.

"Bosnya juga ditangkap, karena bosnya yang harusnya mengurus izin, kejarlah bos minyak ini. Masak sopirnya terus, bosnya tangkap juga sekali-kali, tangkap bosnya ya," katanya dalam persidangan, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut saksi, anggota Polisi Ricky menceritakan bahwa, perkara minyak olahan ilegal jenis solar itu berawal dari pihaknya yang menghentikan sebuah truk BG 8540 B warna kuning yang dikemudikan terdakwa Welson Ediyanto.

"Pemeriksaan kendaraan itu, pada hari Selasa 19 September 2023 di Jalan Alang-alang Lebar, truk BG 8540 B warna kuning, mengangkut minyak olahan ilegal, jenis solar, dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Terdakwa disuruh David (DPO)," ungkap saksi.

Ricky melanjutkan truk tangki ini menggunakan tangki modifikasi, sebanyak 10 ribu liter.

"Saat ditanya terdakwa mengatakan minyak tersebut akan dibawa ke Lampung untuk dijual lagi, bosnya itu David alias Mirul (DPO) sampai sekarang belum ditangkap, terdakwa Welson diupah sekali jalan Rp 5 juta, seharusnya baik pengolahan dan izinnya itu urusan bosnya (David)," katanya

Sementara itu, setelah mendengar keterangan saksi terdakwa Welson tidak menyangkal keterangan saksi tersebut. "Benar yang mulia keterangan saksi," singkatnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads