Agus Pemilik Gudang BBM Ilegal di Palembang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Agus Pemilik Gudang BBM Ilegal di Palembang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 08:02 WIB
Sidang terdakwa kebakaran penampungan BBM ilegal di Palembang.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Terdakwa Agus alias Uju, pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Agus menjadi terdakwa atas kasus terbakarnya penampungan BBM ilegal tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dadi Rachmadi pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, terdakwa Agus alias Uju dijerat dengan Pasal 40 angka ke 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi di hadapan majelis hakim.

"Yang Mulia, saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya," ujar Agus kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada 24 Agustus 2023. Terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan BBM menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak Pertalite yang dibeli dari SPBU lalu dicampur dengan bensin putih yang di dapat dari masyarakat di Sekayu, Muba.

Saat melakukan pencampuran minyak, sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos. Dengan cepat percikap itu menjadi api dan menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran hebat.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, terlihat barang-barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan atas nama Amitabacan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.




(des/des)


Hide Ads