Istri Sedang Hamil Besar, Pria di Palembang Cabuli Anak

Sumatera Selatan

Istri Sedang Hamil Besar, Pria di Palembang Cabuli Anak

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 02 Nov 2023 22:04 WIB
Ayah yang cabuli anak kandung saat istri hamil besar di Palembang.
Foto: Dok. Polrestabes Palembang
Palembang -

Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan ketahuan mencabuli anak kandungnya. Pelaku atas nama Syaiful Anwar (48) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sukarami, Palembang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa terbongkarnya aksi bejat pelaku ini berawal dari pengakuan korban ke bibinya, FR (22). Korban yang masih berusia 8 tahun mengeluhkan sakit di kemaluannya hingga kesulitan saat akan buang air kecil.

"Bibi korban pun membawa korban ke bidan dan ternyata korban telah dicabuli," ujar Iwan, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengar cerita tersebut, FR pun mengadukan perbuatan ayah korban itu ke Martani, ibu korban. Martani yang tengah hamil besar marah dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

"Usai mendapat laporan, pelaku langsung kita tangkap. Dari pengakuan pelaku, terakhir dia melakukan aksi cabul ke putrinya pada Rabu (4/10) sekitar pukul 14.00 WIB," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Iwan menambahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak tiga kali. Pelaku kerap melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban tengah bekerja.

"Ia melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya. Ia melihat anaknya sedang bermain, lalu dipanggil untuk masuk ke rumah dengan diberi permen dan uang. Pelaku juga mengancam korban jangan cerita ke siapa pun, kalau korban cerita nanti dia akan dipukuli," tutur Iwan.

Saat anggota kepolisian memeriksa handphone korban, banyak ditemukan foto-foto tak senonoh dan pesan yang menunjukkan dugaan adanya kelainan seksual pada pelaku. Pelaku pun mengaku bahwa dirinya khilaf hingga mencabuli sang anak.

"Kita akan dalami kelainan seksual pelaku ini, karena disinyalir pelaku ini merasakan sensasi berbeda saat melakukan semua itu. Dari ponselnya, banyak sekali foto atau gambar alat kelamin wanita. Kalau dari pengakuannya, aksinya tersebut karena pengaruh dirinya sering menonton film porno tersebut," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban dan hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.




(des/des)


Hide Ads