Seorang ayah sambung di Palembang tega mencabuli anaknya RM (8) yang berkebutuhan khusus. Pelaku bernama Himawan (47) pun ditangkap Subdit 1 Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel.
Plh Kanit I Subdit IV Renakta Ipda Dedi Yanto mengatakan, aksi bejat ini terungkap saat pendamping korban yang tinggal di sebuah panti sosial di KM 5, Kota Palembang melihat tingkah korban yang sudah menyimpang dengan menonton video yang tak senonoh di YouTube.
"Pelapor melihat korban menonton yang tak pantas, lalu pelapor mengganti tontonan tersebut. Namun korban marah. Lalu mengganti ke tayangan video sebelumnya dan korban membuka pakaian. Karena tingkah korban sudah menyimpang pelapor langsung menanyakan ke korban apa yang terjadi, " ujar Dedi, Kamis (2/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berkomunikasi dengan korban dengan bahasa isyarat, ternyata korban sudah menjadi korban kekerasan seksual.
"Setelah berkomunikasi dengan korban, ternyata korban ini mendapat kekerasan seksual dari ayah sambungnya, " katanya.
Pelapor pun membawa korban ke bidan setempat untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan bidan, ada kejanggalan seperti bekas kekerasan seksual di alat vital korban.
"Untuk lebih meyakinkan hasil pemeriksaan bidan, korban pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya memang benar korban sudah menjadi korban pemerkosaan karena ada luka di bagian alat vital korban," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2023. Pelaku tega melakukan kekerasan seksual tersebut, karena pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di panti sosial di KM 5, Palembang.
Sementara Himawan ketika ditanyai wartawan ia tidak mengakui perbuatannya. Himawan menjadikan RM sebagai anak angkatnya sejak 2015. Saat itu, korban masih berusia 2 bulan.
"Saya tidak melakukannya, tidak sama sekali. Dari umur 2 bulan dia tinggal sama saya," katanya.
(des/des)