Polda Lampung melimpahkan uang hasil tindak kejahatan jaringan narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Total uang yang dilimpahkan sebesar Rp 24,4 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa ada dua tersangka bersama barang bukti uang yang dilimpahkan hari ini.
"Hari ini tahap dua untuk dua tersangka yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi. Selain dua tersangka ini ada uang sebesar Rp 24,4 miliar dari dua tersangka ini," ucapnya.
Uang ini berasal dari beberapa rekening milik tersangka Dedy Setiawan yang berperan sebagai kurir uang.
"Uang sebesar Rp 24.442.065.755 didapatkan dari sejumlah rekening tersangka Dedy Setiawan. Peran Dedy dalam jaringan ini berperan sebagai kurir uang atau juru bayar," jelasnya.
Menurut dia, dari total 27 tersangka yang telah ditangkap Polda Lampung. Baru 6 yang telah dilimpahkan atau dinyatakan berkasnya sudah P21.
"Sudah 6 termasuk AKP Andri Gustami. Untuk uang TPPU nya total ada Rp 29.818.220.054," imbuhnya.
Disinggung soal kapan pelimpahan selebgram palembang, Adelia Putri Salma serta suaminya Khadafi alias David. Dia menuturkan berkas keduanya masih tahap pertama.
"Berkas mereka masih tahap satu, nanti jika sudah dinyatakan lengkap. Kita informasikan lagi," tandasnya.
Simak Video "Video: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Pemerasan dan TPPU"
(des/des)