Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Jambi

Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 31 Jul 2025 16:21 WIB
Polda Jambi memusnahkan barang bukti 5,5 kilogram sabu dengan mencampurkan ke cairan pembersih lantai
Foto: Polda Jambi memusnahkan barang bukti 5,5 kilogram sabu dengan mencampurkan ke cairan pembersih lantai (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 5,5 kilogram sabu jaringan internasional. Sabu yang berasal dari Riau itu diduga merupakan jaringan Fredy Pratama.

Sabu 5,5 kilogram itu sebelumnya, dari Alton, Ary Wibowo, dan Febriki. Mereka ditangkap secara bergantian dari hasil pengembangan pihak kepolisian.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU Narkotika. Di mana, sabu itu sebelumnya telah diuji lab hingga disisihkan untuk barang bukti di Pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami memunahkan barang bukti pengungkapan sebanyak 5 kilogram sabu dari tersangka AR, AT dan FB," kata Dewa, Kamis (31/7/2025).

Ketiga tersangka itu turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan bersama pengacara, dan JPU yang akan menangani perkara. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu itu kembali diuji oleh Tim Dokkes Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

Pengujian dengan mengambil sampel secara acak. Setelah dicek, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama campuran cairan pembersih lantai.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Semoga jejaring ini bisa dapat kami tuntaskan," ujar Dewa.

Dewa menambahkan bahwa sabu tersebut dibawa dari Provinsi Riau. Barang haram itu rencana diedarkan di Jambi, sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

"Asal barang bukti dari dari seberang (provinsi tetangga) Riau, melalui jalan darat dengan mobil dilakukan pencegatan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan dilakukan pengembangan," jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ary Wibowo (40), di Desa Bukit Baling, Muaro Jambi, pada Senin (16/6/2025). Petugas sempat melakukan kejar-kejaran dalam penangkapan tersangka, hingga sempat meletuskan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan.

Pelaku malah tak berhenti dan terus melajukan kendaraannya. Pelaku berhasil dibekuk, usai meninggalkan mobilnya dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga. Dari tangan didapatkan barang bukti 40 gram sabu.

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Alton. Petugas menggeledah rumah Alton di Perumahan Villa Mandiri Kenali, Muaro Jambi.

Dalam penggeledahan itu, petugas justru menangkap adik Alton, Febriki, yang juga terlibat dalam jaringan bisnis sabu-sabu ini.

Usai menggeledah, Alton berhasil ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya. Saat digeledah mobilnya, dari tangan Alton ditemukan 5 paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, dengan berat 5 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan ponsel, milik Febriki dan pelaku lainnya, terdapat aliran uang ke rekening seorang wanita berinisial SR. Uang dan rekening tersebut dipakai untuk Fredy Pratama.

"Kita berkoordinasi dengan Polda Kalsel. Bahwa jaringan ini masih berkaitan dengan Fredy Pratama," kata Dirresnarkoba Polda Jambi sebelumnya, Kombes Ernesto Saiser.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads