Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Aset Rp 3 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di desa tersebut juga dibongkar.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
"Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga," kata Jazuli saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jaringan narkoba Wonosunyo, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan sembilan tersangka; yakni K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian Bali.
Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp 876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari sana lalu menyebar ke berbagai daerah.
"Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir," jelasnya.
Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan K, salah satu tersangka dari jaringan Wonosunyo, sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti praktik pencucian uang yang disita berupa tiga dump truk, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif," terang Yoyok.
Selain pengungkapan jaringan narkoba Wonosunyo, dalam operasi yang digelar mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
"Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp 321 juta," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan mencatat prestasi dengan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.
(auh/abq)