AKP Andri Gustami dipecat tidak hormat dari Polri akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Selama bertugas, Andri ternyata beberapa kali melanggar kode etik.
Sidang kode etik ini dilaksanakan di gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Sejumlah antek gembong narkoba Fredy Pratama juga dihadirkan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan jejak pelanggaran AKP Andri terungkap dalam persidangan kode etik terkait kasus narkoba. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini ternyata pernah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dua pelanggaran sebelumnya ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemberatan yang akhirnya mempengaruhi keputusan persidangan ketiga.
"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH," ungkap Umi, Kamis (19/10/2023).
Umi menuturkan dua pelanggaran itu terjadi ketika Andri berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.
"Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat," tuturnya.
Meskipun demikian, Umi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan Alumni Akpol 2012 ini. "Saya rasa cukup sampai di situ saja informasinya, karena yang bersangkutan juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tandasnya.
Dalam sidang kode etik pelanggaran profesi Polri ini, Andri Gustami dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKP Andri mendapatkan Rp 1,3 miliar dari kasus narkoba, simak di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Anggota Polda Lampung Gugur Ditembak saat Pergoki 2 Maling Motor"
(mud/mud)